Ketua LSM Sabda Nusantara, Iwan Kusumah,
mempertanyakan dasar hukum pengalokasian anggaran kepada KONI Sumedang.
“Pada prinsipnya sah-sah saja, sepanjang dalam pengalokasiaannya di
Perda APBD berdasarkan kepada peraturan-perundang-undangan yang baik
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 dan 6 Undang-undang nomor 12 tahun
2011, tentang Pembentukan Perundang-undangan,” sebut Iwan, Jumat
(12/10) di sekretariatnya.
Anggaran untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sumedang, yang sudah nongkrong di perubahan APBD tahun anggaran 2012 sebesar 1,5 miliar rupiah ini, dipertanyakan keabsahannya.
Iwan menegaskan, bahwa yang wajib
mendapatkan anggaran adalah organisasi olahraga dan/ atau induk
organisasi cabang olahraga yang telah merencanakan atau melaksanakan
olahraga, sebagaimana merujuk pada ketentuan pasal 1 dan 4 peraturan
pemerintah nomor 8 tahun 2007 tentang pendanaan olahraga serta pasal 47
sampai pasal 52 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang
penyelenggaraan olahraga.
“Saya, tidak menemukan ketentuan yang mengatur
pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk KONI Kabupaten,”
ujar Iwan.
Selain itu, Iwan menyebutkan bahwa
sesuai dengan ketentuan pada UU nomor 3 tahun 2005 tentang system
keolahragaan, pasal 39 yang mengatur tugas KONI kabupaten, akan lebih
tepat menggunakan anggaran belanja social/hibah, artinya tidak bisa
terus menerus.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !